iNIndonesia - Kabar gembira untuk para PNS dan pensiunan serta PPPK, karena bonus jutaan rupiah dari pemerintah yaitu gaji ke 13 akan segera cair.
Kabarnya pencairan gaji ke 13 kepada para PNS dan pensiunan tersebut akan cair pada hari Senin, 5 Juni 2023 dini hari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri mulyani selaku Menteri Keuangan pada surat S-448/KPN.0803/2023 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji 13 akan diterbitkan paling cepat 5 Juni 2023.
Baca Juga: AJUKAN SEGERA! Pinjaman KUR BRI RP100 Juta Jadi Idaman Pelaku UMKM, Tanpa Jaminan
Bonus berupa gaji ke 13 merupakan hadiah tahunan yang diberikan pemerintah kepada para ASN hingga pensiunan.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, bonus berupa gaji ke 13 tersebut diberikan sebagai tanda apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN dan pensiunan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu tujuan utama pemerintah memberikan gaji ke 13 untuk para PNS, PPPK dan pensiunan adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan terutama kebutuhan pendidikan anak.
Baca Juga: WARNA KIAN MENARIK! Honda Brio 2023 Makin Jauh Lampaui Agya Dan Ayla Di Kelas LCGC
Alasan tersebut yang menjadi dasar pemberian gaji ke 13 diberikan pemerintah pada saat menjelang tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juni ini.
Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani para PNS, PPPK dan pensiunan akan menerima gaji ke 13 dengan nominal yang sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei 2023.
Berikut ini rincian gaji ke 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK hingga pensiunan pada tahun 2023:
- Besaran gaji 13 untuk PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak