HORE!!! BONUS TAHUNAN ASN GAJI 13, Siap Mendarat Di Rekening Bank.....

- Selasa, 6 Juni 2023 | 13:10 WIB
Mentri Keuangan RI tangkapan Layar
Mentri Keuangan RI tangkapan Layar

iNIndonesia –  Bonus gaji sangat dinantikan oleh setiap individu yang bekerja baik di sektor swasta maupun pemerintahan, dan hal yang sama juga diharapkan oleh PNS, yaitu tambahan gaji yang dikenal sebagai gaji ke-13.

Kabar menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera dicairkan pada Senin, 5 Juni 2023 dini hari.

Tentu saja, kabar ini menjadi berita gembira bagi para PNS, pensiunan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena mereka akan menerima bonus berupa jutaan rupiah dari pemerintah.

Baca Juga: Berikut Deretan Keuntungan Beli Kendaraan Listrik, Nomor Satu Untung Banyak

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, secara langsung mengumumkan informasi ini melalui surat S-448/KPN.0803/2023, yang menjelaskan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji ke-13 akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan.

Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap kinerja para ASN dan pensiunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut peraturan yang dilansir dari peraturan.bpk.go.id, pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada PNS, PPPK, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan pendidikan anak-anak.

Baca Juga: PENAS TANI SUMBAR 2023! Daftar Lagu Minang Paling Populer, Nomor 1 Bikin Kamu Nangis! Lihat Link Videonya

Alasan inilah yang menjadi dasar mengapa pemerintah memberikan gaji ke-13 pada bulan Juni menjelang tahun ajaran baru.

Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani, para PNS, PPPK, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah yang sama dengan gaji yang mereka terima pada bulan Mei 2023.

Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2023:

Rincian gaji ke-13 untuk PNS:

1.Gaji pokok

Halaman:

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Terkini

X