Kamu Mau Pantau Atau Cek LHKPK Pejabat Negara, Ini Tata Caranya, Kekayaannya Akan Terlihat Jelas!

- Jumat, 10 Maret 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi Pejabat (ngopibareng.id)
Ilustrasi Pejabat (ngopibareng.id)

iNIndonesia – Berikut ini cara melihat kekayaan pejabat Negara di Indonesia melalui situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Toyota Rush 2023 Berubah Tampilan Seperti Ini, Benarkah Sudah Bocor ke Publik!

Baca Juga: BPNT Maret, April Mei Cair 2023, Cek Pakai HP di Link Kemensos Berikut Ini, Dapatkan Rp400 Ribu Rupiah!

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.

Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.

Di situs ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

"LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi," kata Denny kepada sekitar 100 mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022, di Kota Bandar Lampung.

Berikut adalah tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik.

  1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
  2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
  4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
  5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
  6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Demikian penjelasan mengenai tata cara melihat LHKPN pejabat publik di Republik Indonesia.

Artikel asli: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220922-tata-cara-memantau-lhkpn-pejabat-negara

Halaman:

Editor: Situr Wijaya

Tags

Terkini

Pemberian Bansos Diharapkan Tepat Sasaran

Minggu, 9 April 2023 | 21:34 WIB
X