Pemberian Bansos Diharapkan Tepat Sasaran

- Minggu, 9 April 2023 | 21:34 WIB
Penulis : Clara Aisyah Syafira (22101037) Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji (RH) Tanjungpinang.
Penulis : Clara Aisyah Syafira (22101037) Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji (RH) Tanjungpinang.

ININDONESIA - Dalam mengatasi kesenjangan ekonomi, maka pemerintah Indonesia telah membuat suatu kebijakan yakni pemberian bantuan social (bansos) bagi penduduk indonesia.

Bansos merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat.

Baca Juga: TENAGA Honorer 2023 Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes?, Ini Penjelasannya!

Program pemerintah berupa bantuan social (bansos) merupakan sebuah usaha pemerintah dalam menangani permasalah social bagi masyarakat kurang mampu atau rentan terhadap resiko social.

Ketentuan mengenai Bantuan Sosial di Indoneia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja social. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, bantuan sosial berfungsi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik sesuai dengan amanat Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tantang Pelaksanaan Program Simpanan Keluaraga Sejahtera, Program Indonesia pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif serta Program keluarga Harapan.

Baca Juga: Menanti Putusan Banding yang Diajukan Ferdy Sambo, Apakah Akan Menerima Keringanan atau Memperburuk Keadaan?

Perlu diketahui, yang menerima bantuan social adalah warga, miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalan satu KK (khusus PKH), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan sudah ditetapkan oleh Kemetrian Sosial sebagai penerima bantuan social.

Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (SODEC) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.sos., M.Si., menilai bahwa mentalitas miskin masyarakat membuat bantuan social sering salah sasaran.

Hal ini dapat dilihat bahwa ribuan ASN yang terindikasi menerima berbagai jenis bantuan social yang bukan menjadi haknya.

Baca Juga: Mulai 18 April 2023 Petugas Berlakukan Skema Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023

Diketahui, pemberian bansos dari pemerintah daerah yang diberikan kepada masyarakat/lembaga masyarakat sebagai penerima mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sesuai porsinya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 10.249 keluarga penerima manfaat bansos sembako yang tidak tepat sasaran.

Ketika bandingkan dengan data dari Sistem Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa beberapa penerima bansos tercatat sebagai pejabat atau pengurus sejumlah perusahaan.

Halaman:

Editor: Zein Fathur Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X