ININDONESIA - Dalam mengatasi kesenjangan ekonomi, maka pemerintah Indonesia telah membuat suatu kebijakan yakni pemberian bantuan social (bansos) bagi penduduk indonesia.
Bansos merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat.
Baca Juga: TENAGA Honorer 2023 Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes?, Ini Penjelasannya!
Program pemerintah berupa bantuan social (bansos) merupakan sebuah usaha pemerintah dalam menangani permasalah social bagi masyarakat kurang mampu atau rentan terhadap resiko social.
Ketentuan mengenai Bantuan Sosial di Indoneia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja social. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, bantuan sosial berfungsi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik sesuai dengan amanat Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tantang Pelaksanaan Program Simpanan Keluaraga Sejahtera, Program Indonesia pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif serta Program keluarga Harapan.
Perlu diketahui, yang menerima bantuan social adalah warga, miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalan satu KK (khusus PKH), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan sudah ditetapkan oleh Kemetrian Sosial sebagai penerima bantuan social.
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (SODEC) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.sos., M.Si., menilai bahwa mentalitas miskin masyarakat membuat bantuan social sering salah sasaran.
Hal ini dapat dilihat bahwa ribuan ASN yang terindikasi menerima berbagai jenis bantuan social yang bukan menjadi haknya.
Baca Juga: Mulai 18 April 2023 Petugas Berlakukan Skema Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023
Diketahui, pemberian bansos dari pemerintah daerah yang diberikan kepada masyarakat/lembaga masyarakat sebagai penerima mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sesuai porsinya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 10.249 keluarga penerima manfaat bansos sembako yang tidak tepat sasaran.
Ketika bandingkan dengan data dari Sistem Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa beberapa penerima bansos tercatat sebagai pejabat atau pengurus sejumlah perusahaan.
Artikel Terkait
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Rush dan Fortuner di Aplikasi Tokopedia, Bisa dari Rumah!
Cegah Kemacetan Panjang, Petugas Wacanakan Sistem Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023
4 Rekomendasi Mobil Keluarga Hemat Bahan Bakar yang Cocok Untuk Dibawa Saat Mudik Lebaran 2023
4 Tips Mudik Menggunakan Mobil Pribadi Agar Selamat Sampai Tujuan, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Mengenal Alva One, Motor Listrik Murah yang Sudah Tersedia di Kalangan Penggemar Otomotif di Bali
TENAGA Honorer 2023 Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes?, Ini Penjelasannya!